PERJANJIAN KREDIT DARI WANPRESTASI HINGGA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Penulis :

Dani Mesdianto, Dr. Sriono, SH., M.Kn, Wahyu Simon Tampubolon, SH., MH

  • ISBN             : Proses Pengajuan
  • Jlh Halaman  : iv; 223
  • Tahun Terbit  : 2026
  • Stok              : 50
Category:

Description

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat, karunia, dan petunjuk-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan buku yang berjudul “PERJANJIAN KREDIT DARI WANPRESTASI HINGGA PERBUATAN MELAWAN HUKUM” ini dengan sebaik-baiknya. Buku ini disusun sebagai bentuk kontribusi ilmiah untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek-aspek pertanggungjawaban dalam hukum perdata Indonesia yang terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat, ekonomi, dan hukum itu sendiri.

Dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan hukum antara individu, kelompok, maupun badan hukum tidak dapat dihindarkan. Hubungan-hubungan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dijalankan dengan itikad baik. Namun, tidak jarang kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, baik karena kelalaian, kesengajaan, maupun keadaan di luar kemampuan manusia. Keadaan inilah yang melahirkan tanggung jawab hukum, terutama dalam ranah pertanggungjawaban perdata, yang menjadi inti pembahasan dalam tulisan ini.

Melalui buku ini, penulis berupaya menjelaskan secara sistematis mengenai dua bentuk utama tanggung jawab perdata, yaitu yang timbul dari wanprestasi (ingkar janji) dan dari perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Pembahasan dimulai dari konsep dasar, asas-asas umum, unsur-unsur yang harus dipenuhi, hingga penerapan dan perkembangan dalam praktik peradilan. Tidak hanya menyoroti norma yang tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tetapi juga mengaitkannya dengan yurisprudensi, doktrin para ahli, dan contoh kasus konkret di pengadilan Indonesia yang menunjukkan bagaimana hukum diterapkan secara nyata.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “PERJANJIAN KREDIT DARI WANPRESTASI HINGGA PERBUATAN MELAWAN HUKUM”

Your email address will not be published. Required fields are marked *